Sabtu, 13 Agustus 2016

Jadwal keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Medan 1437 H / 2016 M




Berikut adalah jadwal resmi keberangkatan dan kepulangan jamaah haji gelombang 1 dan gelombang 2

indonesia

Wukuf di Arafah akan dilaksanakan pada 9 Dzulhijjah 1437 Hijriyah yang bertepatan dengan tanggal 10 September 2016




Awal pemulangan jamaah haji Gelombang 1 dari Mekkah ke Indonesia dijadwalkan pada 17 September

( 16 Djulhijjah )


By : Bung Khatra





Selasa, 09 Agustus 2016

Otoritas Saudi berlakukan keputusan Harga Visa Ke Arab Saudi Terbaru Rp 6,9 Juta

Keputusan Ini Berlaku 2 Oktober 2016 Mendatang

DetikFokus.com – Arab Saudi memberlakukan keputusan baru yaitu biaya visa masuk ke wilayahnya untuk warga asing seperti jemaah haji dan umrah. Keputusan ini atas rekomendasi Kementerian Keuangan dan Kementrian Ekonomi dan Perencanaan Saudi karena meningkatnya penghasilan non-minyak.
Biaya visa sekali masuk atau one-time entry visa untuk umum (bukan untuk haji atau umrah) ditetapkan sebesar 2 ribu riyal atau Rp 6,9 juta. Bagi jemaah yang baru pertama kali melakukan ibadah haji maupun umrah, biaya tersebut akan ditanggung otoritas Saudi alias tidak dipungut biaya.
Dan untuk biaya visa multiple exit atau beberapa kali perjalanan ditetapkan 3 ribu riyal (Rp 10 juta) yang berlaku selama 6 bulan. Biaya lebih tinggi berlaku untuk masa lebih lama yaitu 5 ribu riyal (Rp 17,4 juta) berlaku 1 tahun dan 8 ribu riyal (Rp 27,9 juta) yang berlaku 2 tahun.
Pasport jemaah haji
Biaya transit ditetapkan sebesar 300 riyal atau Rp 1 juta. Biasa visa keberangkatan bagi mereka yang meninggalkan Arab Saudi via kapal laut, ditetapkan 50 riyal (Rp 174 ribu). Biaya untuk berkunjung kembali ke Arab Saudi, ditetapkan sebesar 200 riyal (Rp 699 ribu) untuk single trip (satu kali perjalanan) dengan masa berlaku selama 2 bulan. Dan akan dikenakan biaya tambahan 100 riyal (Rp 349 ribu) untuk tambahan masa berlaku per bulannya.
Untuk visa re-entry multiple trip atau lebih dari satu kali kunjungan, akan dikenakan sebesar 500 riyal (Rp 1,7 juta) dengan masa berlaku selama 3 bulan dan biaya tambahan perbulan sebesar 200 riyal (Rp 699 ribu).
Dekrit Kerajaan Saudi telah persiapkan keputusan baru ini. Keputusan ini akan diberlakukan pada 1 Muharram 1438 yang jatuh pada 2 Oktober 2016 mendatang.

Sumber : Detik Fokus
By : Bung Khatra

Pemerinatah Saudi punya Kebijakan baru terkait Visa, BIaya Visa 6.9 Juta Rupiah

Riyadh - Otoritas Arab Saudi memutuskan untuk memberlakukan sejumlah keputusan baru. Salah satunya soal biaya visa masuk ke wilayah Saudi, untuk warga asing termasuk jemaah haji dan umrah. 

Seperti dilansir media lokal, Arab News, Selasa (9/8/2016), keputusan ini diambil atas rekomendasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Ekornomi dan Perencanaan Saudi, di tengah meningkatnya penghasilan non-minyak. Keputusan ini diambil dalam rapat kabinet yang dipimpin Wakil Pelindung Dua Masjid Suci, Pangeran Mohammed bin Naif, di Istana Al-Salam, Jeddah. 

Berdasarkan keputusan baru ini, biaya visa sekali masuk atau one-time entry visa untuk umum (bukan untuk naik haji atau umrah) ditetapkan sebesar 2 ribu riyal atau Rp 6,9 juta. Namun bagi jemaah yang baru pertama kali melakukan ibadah haji maupun umrah, biaya tersebut akan ditanggung otoritas Saudi alias tidak dipungut biaya.

Sedangkan biaya visa multiple entry, untuk beberapa kali perjalanan, ditetapkan 3 ribu riyal (Rp 10 juta) yang berlaku 6 bulan. Biaya lebih tinggi berlaku untuk masa berlaku lebih lama, yakni 5 ribu riyal (Rp 17,4 juta) yang berlaku 1 tahun dan 8 ribu riyal (Rp 27,9 juta) yang berlaku 2 tahun. 

Sementara itu biaya visa transit ditetapkan sebesar 300 riyal atau Rp 1 juta. Kemudian biaya visa keberangkatan bagi mereka yang meninggalkan Saudi via kapal laut, ditetapkan 50 riyal (Rp 174 ribu).

Kemudian biaya visa keluar atau disebut dengan exit/re-entry visa untuk mereka yang akan keluar dari wilayah Saudi, ditetapkan 200 riyal (Rp 699 ribu) untuk single trip (satu kali kunjungan) dengan masa berlaku maksimum 2 bulan. Diberlakukan biaya tambahan 100 riyal (Rp 349 ribu) untuk tambahan masa berlaku per bulannya. 

Sedangkan untuk visa keluar multiple trips (lebih dari satu kali kunjungan), ditetapkan 500 riyal (Rp 1,7 juta) dengan masa berlaku maksimum 3 bulan. Biaya tambahan per bulan ditetapkan 200 riyal (Rp 699 ribu). Di Saudi, selain visa untuk masuk, setiap warga asing juga membutuhkan visa keluar atau disebut dengan exit/re-entry visa untuk keluar dari negara tersebut. 

Dekrit kerajaan telah dipersiapkan untuk keputusan baru ini. Keputusan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Muharram 1438, yang jatuh pada 2 Oktober 2016 mendatang.


(nvc/ita)

Sumber : Detik
By : Bung Khatra